Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Sabtu, 17 November 2012 – 10:18 WIB
Ia menyatakan, pemohon boleh berdalih bahwa alat berat tidak menggunakan fasilitas umum dan jalan raya. Sehingga tidak selayaknya alat berat dikenakan pajak dobel dan disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang memanfaatkan jalan raya setiap harinya.
“Itu dalih mereka. Tapi mereka tetap memanfaatkan fasilitas negara sebab pengangkutannya tetap melewati jalan,” ujarnya.
Pada pendapatan tahun 2011, dari 100 juta metrik ton batubara yang dipungut kendaraan alat berat, realisasi mencapai Rp 42,784 miliar yang masuk ke kas daerah. Rinciannya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 12,517 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30,267 miliar.