Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Sabtu, 17 November 2012 – 10:18 WIB
Sebelumnya, Dispenda Kalsel menegaskan akan tetap memungut pajak alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kalsel. Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan, sebelum ada keputusan maka aturan Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku.
Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai. Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (mrn)