Banyak Pihak Menyebarkan Kebencian
Namun, langkah Polri dengan menangkap sejumlah orang tersebut bisa jadi berkontribusi pada ketertiban aksi yang diselenggarakan pada 2 Desember lalu.
Menurutnya, indikasi adanya tindakan inkonstitusional itu bisa diatasi. ”Ini langkah antisipasi,” paparnya.
Hendardi menuturkan, saat ini masih banyak pihak yang menyebarkan kebencian.
Tentu, Polri diharap juga melakukan tindakan. ”Kan banyak aktor yang menyebarkan kebencian itu pada rangkaian aksi beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri menangkap sebelas orang. tujuh diantaranya karena diduga makar. Satu orang diduga menyebarkan kebencian melalui Youtube, dua kakak beradik yang menyebarkan kebencian melalui media sosial dan Ahmad Dhani yang diduga menghina presiden saat aksi 4 November lalu. (idr)