Banyak Salah Kaprah Soal Gangguan Jiwa
jpnn.com - BEBERAPA pekan terakhir, penggunaan istilah yang berkaitan dengan ilmu kejiwaan beredar di masyarakat. Meski demikian, tidak semua benar menurut medis.
Gangguan jiwa misalnya. Menurut dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ(K), ketua umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI), istilah gangguan jiwa mengikuti penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III (PPDGJ III). Dia menerangkan, gangguan jiwa adalah sekumpulan gejala atau perilaku yang dapat ditemukan secara klinis yang menimbulkan penderitaan (distress) dan terganggunya fungsi seseorang.
Orang yang mengalami gangguan jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna. Kondisi itu menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsinya sebagai manusia.
Untuk menentukan seseorang memiliki waham (delusion) atau tidak, menurut Danardi, psikiater harus melakukan serangkaian wawancara dan pemeriksaan yang saksama. ’’Psikiater tidak dapat menentukan ada tidaknya gangguan jiwa hanya dengan mendengar atau melihat tayangan di media massa, lantas membuat kesimpulan,’’ paparnya sebagaimana dikutip dalam rilis yang dikirimkan secara tertulis.
Tidak jarang, ketika pasien gangguan jiwa memberontak, dilakukan pemasungan agar tidak melukai diri sendiri dan orang lain. Menurut Danardi, pemasungan adalah segala bentuk tindakan yang menghalangi setiap orang dengan gangguan jiwa dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. ’’Hak-hak tersebut meliputi hak memperoleh pengobatan, penghasilan, serta hak memperoleh kehidupan sosial,’’ jelasnya.
Dia melanjutkan, pemasungan dilakukan dengan dua cara, pengikatan atau pengisolasian. Pengikatan merupakan semua metode manual yang menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasang atau ditempelkan pada tubuh dan membuat penderita tidak dapat bergerak dengan mudah.
Pengisolasian adalah tindakan mengurung sendirian tanpa persetujuan atau dengan paksa dalam suatu ruangan yang secara fisik membatasi untuk keluar ruangan tersebut.
Saat pengidap gangguan jiwa disarankan untuk rawat inap di rumah sakit, hanya beberapa orang yang berhak memberikan persetujuan. Menurut Danardi, persetujuan tindakan medis dapat diberikan suami/istri, orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 tahun. Juga, wali atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.