Banyumas Dilarang, Cilacap Diizinkan
Yang jelas menurut Tatto, semua mobdin yang menjadi fasilitas pejabat ini, akan diperiksa pada saat hari pertama masuk kerja. "Hari pertama masuk kerja kita langsung apelkan. Semua kendaaan harus ikut juga diapelkan. Akan saya periksa satu persatu. Tidak boleh ada perubahan sebelum dan sesudah lebaran," imbuhnya.
Sementara itu, pascalarangan dari Kemendagri dan cap korupsi dari KPK, Pemkab Banyumas resmi mengikuti instruksi pusat itu. Kepala Bagian Umum Setda Banyumas, Purwandono saat ini mengaku lega. Sebab, ia tidak harus bingung ketika ada pegawai yang hendak meminjam mobil dinas untuk mudik. "Sekarang saya sudah tidak bingung lagi," katanya.
Diakuinya, beberapa waktu lalu sudah ada permintaan pegawai yang akan meminjam mobil dinas. Meski permintaan ini baru sebatas lisan, bukan pendaftaran resmi. "Kemarin memang ada. Setelah tahun informasi tersebut, saya langsung bisa tegas mengatakan tidak," imbuhnya yang mengurus peminjaman mobil dinas di lingkungan setda Banyumas.
Sementara itu, Sekda Banyumas Ir Mayangkoro memastikan Pemkab Banyumas akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Bupati memang membolehkan untuk mobil dinasi digunakan untuk mudik. Namun, setelah turunya instruksi tersebut, Pemkab kembali meninjau. "Saat ini kita ikuti instruksi pusat," katanya.
Menurutnya, jika tetap masih ada yang ingin meminjam mobil dinas, harus melalui izin bupati. Beberapa persyaratan ketat juga harus dipenuhi. Namun, hingga H-1 cuti bersama PNS, belum ada pegawai yang secara resmi meminjam mobil dinas. "Formulirnya masih utuh. Saat ini yang mau meminjam akan disaring lebih ketat," ujarnya. (azz/rin/acd)