Banyumas Dilarang, Cilacap Diizinkan
jpnn.com - CILACAP - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran mendapat tanggapan berbeda di daerah.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji tetap mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik asalkan tidak melanggar aturan. Sementara Pemkab Banyumas yang semula mengizinkan, akhirnya melarang penggunaan mobil dinas.
Bupati Tatto menyerahkan pengunaan mobil dinas tersebut kepada masing-masing pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut. Hanya saja. dia menggaris bawahi, yang penting tidak digunakan untuk melanggar hukum.
"Jangan diperpanjang. Boleh dipakai asal tidak digunakan untuk melanggar hukum," kata Bupati ditemui usai pembukaan penyerahan bantuan beras kepada nelayan di kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, Jumat (2/8).
Dijelaskan Bupati, izin penggunaan mobil dinas bagi pejabat untuk keperluan mudik bagi Bupati merupakan kebijakan yang bersifat kemanusiaan atau humanis. Sebab, pada momen lebaran dipastikan mobil sewaan atau rental mobil sudah penuh dipesan dan tidak tersedia lagi.
"Saya serahkan saja bagi yang mau yang punya fasilitas itu. Mau makai tanya dulu ke nurani masing-masing. Kalau yakin itu korupsi jangan dipakai, kalau tidak ya silahkan dipakai. Nanti masyarakat yang akan menilai. Sebab, saya kira masih banyak bentuk korupsi lainnya yang merugikan rakyat," bebernya.
Menurut Tatto, diperbolehkannya mobil dinas untuk keperluan mudik lebih baik dari pada melarang penggunaan fasilitas negara itu. Sebab, meski ada larangan para pejabat pasti akan kucing-kucingan untuk menggunakan fasilitas itu.
"Adanya kebijakan memperbolehkan kendaran dinas untuk mudik, itu murni dari hati. Rasa humanis kami berjalan. Tapi, kalaupun dilarang apakah mobdin benar-benar tidak dipakai. Apalagi jika pejabat itu tidak memiliki kendaraan pribadi," beber Tatto.