BAP Kasus Pemerkosaan Mbak R Diungkap ke Publik, Kapolri Diminta Bersikap Tegas
Bidang Humas Polda Jateng kemudian memaparkan dalam BAP bahwa korban telah mengarang cerita terkait adanya pemerkosaan.
Sesuai fakta dan hasil dari visum yang dilakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan si korban.
Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.
IPW pun melihat keterangan pers Polda Jateng yang menyebut dalam BAP pemerkosaan dengan korban R ini adalah tindakan sangat tidak profesional.
Sugeng menyebut dalam kejadian ini telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa sejumlah pihak di Polda Jateng agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!