BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
Selain itu, sambung dia, lokasi kejadian yang dituangkan dalam BAP juga tidak jelas. "Cacat hukum namanya kalau ada BAP seperti itu. Masa ada BAP yang dibuat tanpa penyidik melontarkan pertanyaannya," tutur Hotman sambil tertawa.
Dalam kasus Nazaruddin, dia menyebut penyidik KPK semakin tidak memahami materi dakwaan. Seorang yang disangka melaukan tindak pidana, seharusnya dapat dituangkan secara detil sangkaan tersebut dalam narasi dakwaan.
"Coba anda baca sendiri BAP. Dia hanya ditanya soal HP hilang, kepergian ke luar negeri dan sebagainya," paparnya.