Bapak-Anak Diburu Polisi, Tegang, Dor!
Komplotan curanmor ini menyewa empat rumah kontrakan di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 unit motor curian.
”Pengakuan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya baru. Tetapi kami tidak yakin dan kami akan melakukan pendalaman. Pasal yang dikenakan adalah 480 KUH Pidana dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Dedi, salah satu pemilik motor mengaku senang sepeda motornya dapat kembali.
“Motor saya sempat hilang pada Sabtu lalu di teras rumah. Selang beberapa jam saya ingin keluar lagi, motor saya sudah tidak ada dan kejadian ini terjadi di Kedaung Sepatan Timur,” katanya. (rbnn/nda/radarbanten)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: