Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali
Selasa, 10 Oktober 2017 – 23:43 WIB
Dara kini sudah dalam perlindungan sang ibu. Polisi pun rutin menjenguk dan memfasilitasi sejumlah terapi psikologis.
Sebab, kasus seperti itu bisa sangat berbekas dalam memori Dara.
Polisi pun menjerat Badrun dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perppu No 1 Tahun 2016.
Badrun bisa dibui lebih dari 15 tahun. Apalagi statusnya sebagai ayah kandung. Hukumannya justru bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (mir/c10/dos/jpnn)