Bapak dan 2 Anaknya Warga Aceh Ditahan di India
jpnn.com - BANDA ACEH - Tiga orang nelayan asal Aceh masih ditahan di India. Penahanan ketiga nelayan atas tuduhan memasuki perairan india enam bulan lalu.
"Selain sudah dipulangkan lima nelayan Aceh, masih ada tiga nelayan yang belum bisa pulang," ujar Ketua Panglima Laot Aceh, T. H. Bustamam, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (25/9)
Dikatakan, ketiga orang itu yakni Kamaruzzaman, Aan Anzarna dan Irwan Saputra yang ditahan sejak April 2014 dengan tuduhan tindakan illegal fishing.
"Kamaruzzaman asal Aceh Barat, dan dua orang lagi merupakan anaknya," ungkap Bustamam.
Ia berharap, kepada nelayan untuk berhati-hati dalam mencari ikan, jangan sampai memasuki negara orang. "Kalau nelayan memancing mencari rezeki jangan sampai ke negara orang," imbaunya.
Dikatakan, jika terjadi penahanan di negara lain, bukan hanya keluarga susah, tapi organisasi susah, pemerintah juga susah.
"Kalau bisa jangan lagi mencari ikan sampai ke ratusan mil bagi nelayan," imbuhnya lagi.
Lima orang nelayan Aceh yang sudah dipulangkan. Sebelumnya, mereka menjalankan hukuman 5 tahun. Akan tetapi, dengan lobi dan mediasi 5 orang tersebut divonis hukuman 2 tahun.