Bapak Kos Mijiti Anak Kos, Tangannya Liar, Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - BALIKPAPAN - Awalnya keras, belakangan melemah. Itulah sikap keluarga korban cewek 17 tahun sebut saja Lisa, korban pencabulan bapak kosnya, Jum (45) warga Gang Nyaman, Km 5 Jl Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
Keluarga korban yang tinggal di jalan Soekarno-Hatta Km 9 Balikpapan Utara, berencana mencabut laporan yang telah masuk ke Polres Balikpapan. Sebab, Jumadi dengan keluarga Lisa, sudah sepakat menyelesaikan melalui jalur damai.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa membenarkan bahwa kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor telah melakukan perdamaian.
Kendati demikian Damus menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun ada perdamaian, apalagi Lisa masih di bawah umur.
"Untuk ranah penegakan hukumnya tetap berlanjut, kedua belah pihak memang sebelumnya telah melakukan mediasi dan berencana pihak pelapor akan mencabut laporan polisinya," ungkap Damus kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN), Jumat (12/12).
Menurutnya proses penyidikan saat ini masih dalam anah pendalaman keterangan saksi-saksi. "Penyidikan masih berjalan, tersangka Jumadi masih ditahan," tegas Damus Asa.
Dikatakan Damus, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Karena korban ini anak di bawah umur, maka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya cukup berat," jelasnya.