Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Selasa, 27 November 2012 – 09:03 WIB
Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan "diperkuat", berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah, disahkan oleh Bapek.
"Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya harus dibatalkan," ujar Aris saat dihubungi JPNN tadi malam (26/11).
Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.