Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS
Minggu, 10 Maret 2013 – 23:39 WIB
Sedangkan PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP No 45/1990 tentang Izin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa izin pejabat yang berwenang. Ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).
Diakui mantan Plt Gubernur Aceh ini, kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban juga enggan melapor. Namun dengan pemberian sanksi terhadap calo-calo CPNS ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada tempat lagi bagi calo dalam setiap penerimaan CPNS.
Masyarakat diminta tidak mempercayai kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk pegawai di suatu instansi yang mengaku dapat membantu meloloskan anak atau saudaranya untuk menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. “Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus tes,” ujarnya.