Bapek Pecat 64 PNS
Mayoritas Pembolos, Ada yang Jadi Istri KetigaMinggu, 12 Mei 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) kembali memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini berdasarkan data awal 2013 hingga 10 Mei, 64 PNS harus kehilangan pekerjaannya. Rinciannya, 25 berasal dari instansi pusat, dan 39 dari pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri. Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (12/5).
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Bapek yang dipimpin MenPAN-RB baru-baru ini. Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.
“Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk sekolah bisa disetrap. Apalagi PNS,” tegas Azwar.
JAKARTA - Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) kembali memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini berdasarkan data awal 2013 hingga 10 Mei,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB