Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 07:04 WIB
”Kita belum bisa bicara penonaktifan. Kecuali polisi benar-benar sudah menetapkan jadi tersangka, itu baru bisa dilakukan,” jelasnya.
Jika hal itu sudah terjadi maka Bapepam LK bisa menjatuhkan dua sanksi yaitu dari peraturan disiplin dan tindak pidana. Kalau tindak pidana murni itu soal pribadi. Tetapi, kalau tentang administratif masuk tindakan indisipliner.
Sementara kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat dari Askrindo berinisial ZL dan RS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor pencucian uang dengan membuat rekayasa keuangan bekerjasama dengan perusahaan MI.