Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah

Senin, 16 Januari 2012 – 10:16 WIB
Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah skema penerbitan efek syariah. Langkah itu dinilai positif banyak kalangan terutama pelaku pasar. Selain itu, keputusan tersebut dipercaya bakal memicu permintaan investor terhadap efek berbasis Islam itu. ”Inisiatif yang menguntungkan dan perlu mendapat dukungan,” tukas Tumpal Sihombing, pengamat obligasi, di Jakarta.

Selain berbuah positif, langkah wasit pasar modal itu bakal memperbanyak opsi lading investasi. Pilihan investor yang selama ini  terbatas dengan kebijakan tersebut akan lebih dinamis. Ketersediaan investasi di efek syariah, baik bersifat ekuitas maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menawarkan banyak pilihan. "Karena banyaknya opsi itu dipastikan akan memantik minat investor untuk menanamkan modalnya di sector efek beraroma syariah,” imbuhnya.

Di samping itu, likuiditas pasar akan meningkat sebagai efek turunannya. Maklum, obligasi berbau syariah masih belum familiar alias peredarannya tidak seberapa. Nah, dengan regulasi baru yang dimunculkan wasit pasar modal itu, likuiditas pasar dan obligasi berbasis syariah akan terus mengalami apresiasi. "Ini menjadi lading subur bagi perkembangan market domestik ke depan khususnya market dengan orientasi syariah di Indonesia," tukasnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari menyebut tengah memproses skema penerbitan efek syariah di pasar modal dari empat skema menjadi enam. Kini prose situ tengah berlangsung dan diharap tuntas pada semester pertama 2012. ”Semoga cepat rampung,” ucap Retno.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah skema penerbitan efek syariah. Langkah itu dinilai positif banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close