Barang-barang Senilai Rp 740 Juta itu Dibakar Habis
Kamis, 24 Oktober 2019 – 18:51 WIB
Selain itu, seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor karena bisa menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal.(adv/jpnn)