Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi

Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:07 WIB
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi - JPNN.COM
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini, para honorer jangan salah kaprah soal larangan pindah instansi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah instansi sudah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 yang dimulai pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024.

Tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024.

Hal tersebut berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.

Salah satu instansi pusat yang sudah membuka pendaftaran PPPK 2024 ialah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengumumkan telah membuka lowongan PPPK Teknis 2024, yang juga mencantumkan rentang gaji minimal dan maksimal.

Misal untuk jabatan Penata Layanan Operasional, disebutkan gaji minimal Rp 7.304.550 dan maksimal Rp 8.118.550.

Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Dilarang Pindah Instansi

Berkaitan dengan dimulainya tahapan pendaftaran PPPK 2024, BKN selaku Panselnas CASN mengingatkan seluruh honorer di Indonesia yang masuk kategori berhak melamar pada gelombang pertama ini, agar berhati-hati saat memilih formasi.

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini Selasa 1 Oktober, BKN mengingatkan para honorer jangan salah kaprah soal larangan pindah instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News