Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Bukti Milik Sri Bisa Perberat Hukuman JAH

Selasa, 25 November 2014 – 17:20 WIB
Barang Bukti Milik Sri Bisa Perberat Hukuman JAH - JPNN.COM
Sebuah mobil ditutup terpal dan diberi garis polisi di parkiran Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mobil itu milik Sri Wahyuningsih, perempuan yang ditemukan tewas di dalam mobilnya. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu kiriman barang bukti dari Papua, milik Sri Wahyuningsih (41) yang dibunuh Jean Alter Husilean (31).  Barang bukti itu berupa telepon seluler dan liontin milik korban yang dibawa Jean kabur usai menghabisi nyawa Sri.

"Sedang menunggu kiriman barang bukti dari Papua, yaitu sebuah HP dan liontin milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (25/11).

Barang bukti itu, kata Rikwanto, penting karena terkait dengan pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Selain menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Jean juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian.

"Dalam kaitan meninggalnya korban, tas korban diambil tersangka dan dibawa ke Papua. Kunci mobil dibuang, tas dan isinya di bakar di belakang rumah. Itu bagian barang-barang yang diambil atau dirampas tersangka. Terkait rampasan itu kita kenakan Pasal 365 KUHP," katanya.

Dia mengatakan, pasal itu menambah berat tersangka. Karenanya, ia menegaskan, barang bukti itu penting untuk dikumpulkan dalam kaitan pasal yang dituduhkan.

"Jadi penting barang-barang bukti dikumpulkan dalam kaitan pasal yang dituduhkan," katanya.

Menurut Rikwanto, pembuangan kunci mobil korban di laut oleh Jean, juga termasuk perbuatan menghilangkan barang bukti.

"Ya memang niatnya begitu," ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu kiriman barang bukti dari Papua, milik Sri Wahyuningsih (41)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close