Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:28 WIB
Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi? - JPNN.COM
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tetapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Antasari Azhar mempertanyakan transparansi eksekusi uang Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti di kasus Djoko Tjandra.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close