Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:28 WIB
“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tetapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: