Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:28 WIB
Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi? - JPNN.COM
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Antasari, ketika perkara cessie Bank Bali masih disidangkan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  eksekutornya ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu ntuk mengetahui apakah putusan pengadilan tersebut sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, Antasari menyarankan agar kepolisian meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Saat ini Setia Untung menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi cessie Bank Bali.

Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi jaksa penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus yang terjadi pada 1999 itu.

Pada tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

Antasari Azhar mempertanyakan transparansi eksekusi uang Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti di kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close