Barang Haram Diduga dari Oknum Polisi jadi Viral
“Kalau sumber barang masih diselidiki. Dia (Markus Teken-red), dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009,” ungkap Ohoirat, terpisah.
Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku Mohammad Taufik Saimima kepada Ambon Ekspres mengingatkan Pemkab SBB agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
“Pemkab SBB secapatnya harus mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Pemkab SBB juga harus melakukan tes urine terhadap ASN. Karena tidak menutup kemungkinan bukan saja Sekwan tetapi ASN lain juga mungkin memakai narkoba,” tandas Saimima.
Dia menegaskan, terkait dugaan ada keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus Sekwan itu. Sebagai Ketua DPP GANN Maluku Saimima, mengingatkan Kapolda Maluku menindak tegas apabila dugaan keterlibatan oknum polisi benar adanya.
“Kapolda segera menyelesaikan informasi berkembang ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus itu. Dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Ini harus diusut, jangan dilakukan pembiaran. Kalau memang terbukti harus ada ditindak tegas. GANN Maluku akan mengawal proses kasus ini sampai tuntas,” ujar Saimima.(JPG/ERM/fri/jpnn)