Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB
SURABAYA - Penjara belum sepenuhnya steril dari barang terlarang. Masih banyak pelaku kejahatan yang memasukkan barang ilegal ke dalam hunian. Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) saja, ada 227 handphone (HP) yang ditemukan dari hasil razia selama kurun waktu kurang dari tiga bulan.
"Ada yang di buang di halaman, di taman, hingga di dalam kamar tanpa ada penghuni yang mengaku memiliki," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya M. Ulin Nuha.
Tidak hanya HP yang disita petugas saat penggeledahan. Benda terlarang lainnya ikut diangkut untuk diamankan. Mulai powerbank, baterai HP, charger, hingga handsfree. Benda tajam seperti gunting, cutter, dan gergaji juga diambil karena rawan disalahgunakan. Misalnya, untuk berkelahi, mengancam penghuni lain, melarikan diri, hingga bunuh diri.