Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB
Kadiyono, kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyatakan, salah satu HP yang masuk dalam daftar pengamanan tersebut milik Yudi Setiawan. Alat komunikasi itu diambil petugas saat Yudi baru diantar menjadi penghuni rutan. "Kami beri pengertian kepada yang bersangkutan bahwa dalam rutan tak boleh membawa HP," katanya.
Ulah terdakwa Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang tertangkap membawa alat komunikasi bukan kali itu saja. Saat dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong), dia melakukan hal serupa. Kepala Lapas Porong Prasetyo menyatakan, saat baru masuk dan digeledah tasnya, petugas menemukan HP. "Waktu masuk lapas, sudah tak membawa HP," tegas Prasetyo.
Kuasa hukum Yudi, George Handiwiyanto, tidak tahu persis soal temuan HP yang dibawa Yudi saat masuk penjara. Sebab, ketika dibawa ke Medaeng maupun Porong, dia tidak mendampinginya. "Saya tidak tahu tentang itu," ujar dia. (may/c6/end)