Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja
Kasus terakhir yakni pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022.
Total adal 169,5 kg sabu-sabu yang disita setelah sebelumnya diangkut dua tersangka menggunakan speedboad di perairan Aceh.
"Tim mengembangkan penangkapan dan menangkap tiga tersangka. Masing-masing berinisial ZK, MY (terpaksa ditembak karena melawan petugas), dan SR," kata Krisno.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Lalu, paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto.
Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (cr3/jpnn)