Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY. Pria berusia 32 tahun itu diduga menyebar hoaks untuk mempropagandakan kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kepala Sub Direktorat II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, AY menyebarkan konten propaganda melalui empat akun di media sosial. Di antaranya adalah akun wb.official.id dan officialwhitebaret di Instagram.
Selain itu, AY juga menyebarkan propaganda kebencian melalui kanal Muslim Cyber Army di YouTube sejak Maret 2013. Adapun satu akun lagi sudah diblokir oleh penyedia jasa media sosial karena unggahannya berisi hoaks dan ujaran kebencian.
“Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,” ujar Ricky di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
BACA JUGA: YouTube Berangus Akun Penyebar Kebencian
AY tercatat beralamat di Jalan Kaum 2 RT 05/RW 04 Nomor 97 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka yang notabene lulusan SMK jaringan komputer, berprofesi sebagai tukang sablon dan pembuat stiker.
Ricky menjelaskan, AY mengaku saat masih bujangan merupakan anggota FPI. “Setelah kawin hanya simpatisan,” tuturnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, AY menyebarkan konten hoaks berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruh konten itu dibuat sendiri dengan peralatan pribadi dengan tujuan menghina Presiden Joko Widodo, menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya.