Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi Modus Suntik
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.
"Modusnya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," kata Awi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana untuk Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama empat tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000. Lalu untuk UU Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,” pungkas Awi. (cuy/jpnn)