Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
Dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan korbannya bekerja dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban pun diminta membayar uang sebesar Rp 4 sampai Rp 5 juta sebagai biaya administrasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, korban yang dikirim ke luar negeri itu tidak diberikan gaji. Namun, korban malah dianiaya oleh majikan.
"Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat,” sebut Herry.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan Bareskrim Polri. Mereka juga dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cuy/jpnn)