Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:16 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar - JPNN.COM
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO sindikat internasional. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut kasus itu terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023.

Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.

“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada 1 Desember 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7/24).

Kemudian, dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara Tiongkok itu merupakan ketua kelompok scam. Tersangka pun mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ujar Himawan.

Dia menjelaskan saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.

Tersangka lainnya yang ditangkap, ujar Direktur, adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya.

Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merugikan negara Rp 59 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close