Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:16 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar - JPNN.COM
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO sindikat internasional. Dok: Humas Polri.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.

Himawan menyebut, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri, ujarnya, mengalami kerugian Rp59 miliar.

“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” ujar Himawan.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. (cuy/jpnn)


Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merugikan negara Rp 59 miliar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close