Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:01 WIB
Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro - JPNN.COM
Juniver Girsang dan Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Dok: source for JPNN.

"Bukti surat itu katanya dibuat pada 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat 2012 atau justru outdated," kata.

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya hutang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan.

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," kata dia.

"Tetapi, kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut hutang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Sementara itu, dia mengatakan dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, Yusril menyebut pembayaran seluruh hutang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

Bareskrim Polri diminta untuk meninjau ulang penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya ke direksi PT KSM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA