Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi pada 11 Juli 2022.
Jet pribadi itu konon dipakai mantan Karopaminal Divpropam Polri itu saat berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J guna menjelaskan penyebab kematian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkaokan saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
"Terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Hanya saja, tidak dijelaskan lebih terperinci mengenai identitas para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Jenderal bintang satu itu mengatakan dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 15 eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet T7-JAB.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka.
Sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1.