Bareskrim Geledah Rumah Buronan Korupsi
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Hendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura.
Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tapi tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)