Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang membuat kamar apartemen sebagai kebun ganja.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, pelaku berinisial LAC adalah warga negara Amerika Serikat.
“Pelaku menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat,” kata Krisno, Rabu (6/2).
Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini menuturkan, dari pengungkapan ini, pihaknya menemukan enam tanaman ganja ukuran kecil, daun ganja seberat 30 gram, dan bunga ganja seberat 20 gram.
“Kami juga temukan beberapa peralatan perkebun untuk menanam ganja,” imbuh Krisno.
Kepada petugas, pelaku mengaku bibit ganja didapat dari Amerika. Setelah itu, bibit ditanam dan dibudi daya secara profesional di kamar apartemennya.
"Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, karena kultivasi ganja ini dilakukan di ruang apartemen. Tetapi di luar negeri sudah banyak. Ini bibitnya langsung dibawa dari negara asalnya,”’papar Krisno.
Untuk proses penanaman, pelaku mengaku belajar dari video di YouTube.