Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
Rabu, 06 Februari 2019 – 21:50 WIB
“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)