Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Jauh-Jauh ke Jatim Demi Kasus Ahok, Begini Tanggapan FPI

Selasa, 25 Oktober 2016 – 21:59 WIB
Bareskrim Jauh-Jauh ke Jatim Demi Kasus Ahok, Begini Tanggapan FPI - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyambangi Jawa Timur guna menemui ahli agama dalam rangka pengusutan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Keterangan itu diambil agar penyelidikan kasus Ahok berimbang.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta‎ Habib Novel Bamukmin mengatakan bahwa upaya Bareskrim Polri tersebut, terkesan mengulur-ulur waktu. 

Menurutnya, semua ulama dan organisasi umat muslim berkiblat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah menyatakan bahwa pernyataan Ahok terkait Almaidah 51 sudah menista agama. 

"Jadi sebenarnya ini ulama MUI sudah bulat terkait pernyataan Ahok. Keputusan ulama nasional diwakili MUI. Islam dunia juga menyatakan itu pernyataan Ahok menistakan agama khususnya ulama. Ayatnya sudah jelas. Mau dicari pendapat ulama yang mana lagi. Mereka cari-cari celah untuk Ahok supaya tidak dijerat," kata Habib Novel saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (25/10).

Dia meminta agar Polri adil terhadap umat Islam dengan menindak tegas mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab, bukan kali ini Ahok melakukan penistaan agama.

‎"Polisi tak usah repot-repot. Penjarakan saja. Mending Ahok diamputasi dari pada merusak semua. Ngapain mempertahankan orang yang suka penggusuran. Ini bukan satu kali Ahok menistakan agama. Mungkin kali ini kena batunya dia, karena membuat resah umat," jelas dia.

‎Habib Novel bahkan menilai, Bareskrim Polri tidak perlu izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa sekaligus memenjarakan Ahok. 

JAKARTA - Bareskrim Polri menyambangi Jawa Timur guna menemui ahli agama dalam rangka pengusutan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News