Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Kejar Bukti Tambahan Kasus Penipuan Bos Gulaku

Rabu, 26 September 2018 – 06:00 WIB
Bareskrim Kejar Bukti Tambahan Kasus Penipuan Bos Gulaku - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim tengah mencari alat bukti tambahan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

Pasalnya, penyidikan itu berlanjut setelah gugatan praperadilan Gunawan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status saksi terlapor yang disandangnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, alat bukti yang dicari itu nanti akan menguatkan penyidikan mereka.

"Kami menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm. Sementara itu yang kami lakukan,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (25/9).

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti yang tak sedikit. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," papar dia Daniel.

Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap Gunawan Jusuf.

Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan Gunawan sejauh ini. Pasalnya, penyidik hendak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim tengah mencari alat bukti tambahan dalam kasus penipuan dan TPPU oleh bos Gulaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News