Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung

Kamis, 21 Januari 2021 – 12:43 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung - JPNN.COM
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Kejagung.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News