Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ke Kejagung.
Hal itu diungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.
"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," kata Yuldi di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut diserahkan pada Rabu (25/5) lalu.
"Rabu sudah dikirim (berkas perkara, red) ke kejaksaan," ujar Yuldi.
Yuldi memastikan untuk berkas tujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan pada Senin (30/5).
Ketujuh tersangka itu ialah RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," ujar Yuldi.