Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan
Tercatat, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.
Tiga di antaranya masih buron. Mereka ialah Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Sebelas orang itu dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)