Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba di Kalimantan Barat
Kemudian tim melakukan interogasi dan dari situ diketahui bahwa kedua pelaku diperintahkan oleh narapidana atas nama Rian untuk mengambil sabu-sabu.
Barang haram itu dipesan dengan tujuan untuk dikembalikan karena kualitas kurang bagus, melalui kurir yang ada di Malaysia.
Dalam perjalanan, tim terus melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan sabu-sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
Kemudian tersangka Ridho mengaku bahwa di dashboard mobil miliknya disembunyikan lima bungkus plastik transparan yang berisi diduga sabu-sabh dengan kualitas kurang bagus.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tersangka bernama Jakaria yang merupakan bandar narkoba di Pontianak. Pada tahun 2011 yang bersangkutan diputus vonis 10 tahun 3 bulan penjara.
Sempat ditahan di Lapas Salemba, kemudian tersangka akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Pada September 2017 tersangka bebas bersyarat. Sedangkan Heni merupakan istri tersangka berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkoba.
Keduanya merupakan jaringan narkoba Nigeria-Malaysia dengan pengendali bernama Mr Nigeria yang merupakan bandar narkoba di Kuching, Malasyia. (cuy/jpnn)