Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba di Kalimantan Barat

Minggu, 11 November 2018 – 06:48 WIB
Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba di Kalimantan Barat - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimatan Barat bersama Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di Kalimantan Barat.

Tindakan memiskinkan pelaku kejahatan ini dilakukan terhadap Jakaria (41), salah satu bandar narkoba yang ditangkap pada September lalu dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 916,47 gram.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menerangkan, dari pengungkapan TPPU tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah mobil, uang pecahan rupiah, dolar singapura, ringgit, perhiasan, dan beberapa buku tabungan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

"Semuanya disita bukan hanya dari tersangka Jakaria tapi juga dari istrinya bernama Heni yang berperan sebagai bendahara dalam jaringan ini," kata Eko, Sabtu (10/11).

Perwira tinggi Polri ini menambahkan, pengungkapan TPPU ini berawal dari kasus tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar jaringan narkotika narapidana bernama Rian.

Mulanya pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB tim gabungan menangkap pelaku atas nama Ridho Bayu Saputro dan Reinhad Pasudali Sinaga setelah keluar dari lapas.

Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari pengakuan keduanya, tim bergerak ke rumah di Perumahan Sungai Ambawang karena diduga ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam vacum cleaner.

"Tim melakukan penggeledahan dan pengecekan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dimaksud," katanya.

Semua barang mewah dan uang dari berbagai negara serta perhiasan milik bandar narkoba disita polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News