Bareskrim Musnahkan 373 Kg Sabu-sabu, 17 Kg Ganja, dan 705 Butir Ekstasi
Jayadi menegaskan pemusnahan narkoba ini bentuk transparansi Polri. Dia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Narkotika bahwa pemusnahan narkoba tidak harus menunggu ketetapan hukum yang inkrah.
Perwira menengah Polri itu juga menyatakan pihaknya berupa untuk menghindari penyimpangan barang bukti.
Polri telah melakukan evaluasi dengan menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Bukti yang termaktub di dalam Perkap Nomor 2 tahun 2003.
Menurut dia, terdapat mekanisme yang ketat dari proses penyitaan, penyimpanan di kantor, hingga di gudang barang bukti. Jayadi mengatakan yang memegang kunci adalah penyidik berwenang.
"Ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas dia. (Tan/jpnn)