Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi

Kamis, 23 Agustus 2018 – 14:41 WIB
Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi - JPNN.COM
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim mengawasi langsung penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Richard Muljadi yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Cucu pengusaha kondang Kartini Muljadi itu ditangkap di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari setelah menggunakan kokain di dalam toilet.

Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto telah memerintahkan anak buahnya untuk mengawasi penanganan kasus Richard. Unutk itu, Arief menghubungi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto agar mengirim tim supervisi ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian, kepada Kapuslabfor (kepala Pusat Laboratorium Forensik, red) segera kirim bantuan teknis. Makanya saya kirimkan beberapa fotonya (Richared, red) diambil rambutnya, darahnya itu bentuk supervisi dan asistensi,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (23/8).

Kabareskrim pengganti Komjen Ari Dono itu memastikan penanganan kasus Richard bakal berjalan sesuai hukum. “Insyaallah semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Barat ini.

Sebelumnya Kombes Herry Heriawan menangkap Richard di sebuah restoran di kawasan SCBD. Perwira menengah Pori yang beken disapa dengan panggilan Herimen itu mendapati Richard dalam gelagat mencurigakan setelah memakai kokain.

Saat itu, Herimen menemukan sisa bubuk kokain di layar iPhone X dan satu lembar uang pecahan dolar Australia (AUD).(cuy/jpnn)

Bareskrim mengawasi langsung penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Richard Muljadi yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA