Bareskrim Pastikan Tak Ada Kendala Usut Kasus Bos Sinarmas
“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, kedua petinggi Sinarmas itu dilaporkan Andri Cahyadi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021.
Terlapor adalah Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra yang diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?