Diduga Lakukan Penipuan, Dua Petinggi Sinarmas Diadukan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi PT. Sinarmas dilaporkan pengusaha Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya adalah owner sekaligus Komisaris Utama PT. Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT. Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan dari Andri Cahyadi.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
"Benar sudah diterima (laporan, red)," kata Brigjen Rusdi ketika dikonfirmasi, Senin (15/3).
Dalam laporan yang dibuat pengusaha asal Solo itu, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana tertulis dalam laporan polisi (LP), dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Akibat kasus itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,3 triliun.