Bareskrim Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik yang Merugikan Menteri Susi
Meski sudah memasuki tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dia menambahkan, masih dibutuhkan keterangan saksi, ahli, dan bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Statusnya (Rusdianto) masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum," kata Fadil.
Fadil juga mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil Rusdianto pada Senin (14/8) pekan depan. Ini merupakan panggilan kedua terhadap terlapor sebagai saksi.
Menteri Susi melaporkan Rusdianto dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Laporan itu teregistrasi pada 6 Juli 2017 dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim. (mg4/jpnn)