Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya

Senin, 09 September 2024 – 09:05 WIB
Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya - JPNN.COM
Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab. (ANTARA/HO-UIN Suska)

jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan polisi jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep.

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap berlaku tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.

Dalam masalah itu, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Ketuujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan ialah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka.

Beginilah kasus Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Seorang dosen juga berstatus sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News