Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita uang Rp 141 miliar sebagai barang bukti.
"Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kami sita Rp 141 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor.
Surel tersebut berisi perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid test COVID-19 yang dipesan oleh PT MMS sebesar Rp 52,3 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Udeze Celestine Nnaemeka bin Udeze alias Emeka (napi WNA) meminta tersangka Hafiz melalui tersangka Herman untuk membuat dokumen dan rekening perusahaan fiktif bernama CV SD Biosensor Inc Indonesia.
Dana hasil penipuan tersebut akhirnya ditarik oleh tersangka Belen Adhiwijaya alias Dani bekerja sama dengan tersangka Iren.
Tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.